Hukum mad
Mad berarti melanjutkan atau melebihkan. Dari segi istilah
ulama tajwid dan ahli bacaan, mad bermakna memanjangkan suara dengan
lanjutan menurut kedudukan salah satu dari huruf mad. Terdapat dua
bagian mad, yaitu mad asli dan mad far'i. Terdapat tiga huruf mad yaitu
alif, wau, dan ya' dan huruf tersebut haruslah berbaris mati atau
saktah. Panjang pendeknya bacaan mad diukur dengan menggunakan harakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar